Anggota DPRD Kaltim Soroti Masalah Pembebasan Lahan Bendungan Marangkayu: Warga Sudah Menunggu 18 Tahun

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Marangkayu, Kutai Kartanegara, yang telah menunggu kepastian selama 18 tahun atas pembayaran pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Marangkayu.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa pada 23 Mei lalu, Camat Marangkayu dan Kepala Desa Sebuntal datang langsung ke DPRD Kaltim sekaligus mengirim surat resmi agar pimpinan dewan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian pembebasan lahan bendungan yang nyaris rampung dibangun itu.

“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Banyak dari pemilik lahan sudah meninggal dunia tanpa sempat menerima haknya. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan,” kata Baharuddin, Senin (2/6).

Ia menekankan bahwa DPRD harus segera merespons permintaan camat dan kepala desa yang kini kesulitan memberikan penjelasan kepada warganya yang semakin gelisah dan sempat menggelar aksi protes.

“Saya mohon pimpinan DPRD segera menindaklanjuti permintaan ini. Kalau perlu, dalam RDP nanti, semua pihak yang terlibat—baik pemerintah provinsi, BPN, maupun pelaksana proyek—wajib hadir. Ini masalah serius,” ujarnya.

DPRD Kaltim, kata Baharuddin, berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia berharap kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam RDP mendatang bisa membuka jalan penyelesaian agar masyarakat yang terdampak tidak lagi menunggu dalam ketidakpastian. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search