SAMARINDA. Wajib pajak diimbau agar segera melakukan aktivasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, NIK saat ini digunakan pula sebagai NPWP wajib pajak. Mulai dari ketentuan format, tanggal berlaku, hingga ketentuan aktivasi.
Terkait itu, Ketua DPRD Samarinda Sugiyono menerima audiensi Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun, Senin (6/2).
Audiensi dihadiri tim penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Samarinda. Audiensi ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Samarinda dalam rangka pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiyono melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP melalui situs pajak.go.id.
“Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh dan tauladan sehingga dapat diikuti oleh jajaran anggota dewan maupun pegawai yang ada di Sekretariat DPRD Kota Samarinda,” ujar Sugiyono.
Untuk diketahui, sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (nk/adv/dprdsamarinda)