Akhirnya Andi Harun Teken Perda RTRW

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menandatangani naskah Perda RTRW Kota Samarinda disaksikan Forkopimda, Jum'at 17 Februari 2023 di Rumah Jabatan Wali Kota di Jl. S Parman Samarinda.
reza /nukaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menandatangani naskah Perda RTRW Kota Samarinda disaksikan Forkopimda, Jum'at 17 Februari 2023 di Rumah Jabatan Wali Kota di Jl. S Parman Samarinda.

SAMARINDA. Meskipun sempat berpolemik, namun akhirnya Walikota Samarinda Andi Harun meneken Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi ketetapan dalam peraturan daerah (Perda) Kota Samarinda. Acara yang digelar secara resmi itu dilakukan di aula rumah jabatan Wali Kota pada Jum’at 17 februari 2023.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Raperda RTRW Samarinda 2022-2042. Penetapan itu sendiri dengan tidak lagi melibatkan DPRD yang sebelumnya pada rapat paripurna tidak menemui kata sepakat dikarenakan tidak kuorumnya Paripurna DPRD Samarinda beberapa waktu lalu.

Andi Harun kemudian menjelaskan, bahwa Perda tentang RTRW ini sangat dibutuhkan agar terjadi percepatan investasi yang sangat bermanfaat bagi kota Samarinda, terutma mengenai kepastian hukum bagi investor yang akan berinvestasi di Samarinda.
ia menambahkan peraturan ini juga dapat sebagai landasan untuk melakukan kegiatan yang menggunakan pemanfaatan ruang.

“RTRW adalah faktor yang sangat penting, untuk percepatan investasi sekaligus sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang. Karena RTRW memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda,” terang Andi Harun dalam sambutannya.

Lebih lanjut, AH sapaan akrab Andi Harun menjelaskan mengapa ia mengambil langkah ‘segera’ terkait penetapan Perda ini. Dikarenakan proses pembahasannya sudah cukup memakan waktu. Sedangkan oleh pemerintah pusat secara tegas meminta agar paling lambat pengesahan RTRW di 13 Februari 2023. Diakuinya, Pemkot sudah melayangkan surat ke DPRD terkait tenggat waktu dari pemerintah pusat tersebut.

“Bahwa pembahasan Raperda ini sudah memakan waktu 5 tahun. Dari 2018 hingga baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 13 Desember 2022,” jelasnya

AH mengakui jika semua proses telah diikuti sesuai dengan prosedur sampai pada akhirnya mendapatkan penegasan dari pemerintah pusat untuk menetapkan dan mengesahkan RTRW Kota Samarinda. “Semua proses kita ikuti dan kita lalui sampai adanya penegasan dari pemerintah pusat bahwa kita wajib melakukan penetapan, pengesahan pada tanggal 13 (febuari). Kita juga telah menyurati DPRD seminggu sebelum batas deadline. Dan surat penegasan dari Kementerian langsung menembuskan ke DPRD” ujar AH. (rz/adv/diskominfo samarinda)

POPULER
  • Search