Ada Aset Digunakan Pegawai Purna Tugas, Pansus Aset Diperpanjang 6 Bulan

Ketua Pansus I DPRD Samarinda Joha Fajal. (foto: ist)

SAMARINDA. Ketua Pansus I DPRD Samarinda Joha Fajal mengungkapkan masa kerja Pansus pengelolaan aset pemerintah daerah diperpanjang hingga 6 bulan. Pansus masih memerlukan waktu tambahan untuk meninjau beberapa aset bergerak maupun tidak bergerak milik Pemkot Samarinda sebelum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kami memang perlu waktu 2-3 bulan untuk melakukan pembahasan karena untuk menetapkan peraturan daerah terkait aset ini harus hati-hati,” kata Joha Fajal, Selasa (1/2/2022).
Pihaknya menemukan beberapa hal usai melakukan tinjauan aset-aset pemkot, beberapa temuan itu terutama status hukum atas aset.
“Kami masih melihat pertimbangan hukum atas aset bergerak namun tidak bisa lagi difungsikan, termasuk beberapa aset yang belum terdokumentasi,” bebernya.
Aset-aset itu diantaranya kendaraan dan aset lainnya yang digunakan oleh pejabat.
Ketika pejabat itu sudah tidak bertugas, maka seharusnya kendaraan itu dikembalikan menjadi aset pemkot.
“Misalnya ada aset bergerak, dan yang bersangkutan sudah tidak menjabat tetapi barangnya masih terus dipakai tentu itu harus diatur,” tegasnya. (*/nk)

POPULER
Search