6 Tuntutan Mahardika dan Daralead di Peringatan UU PKDRT. Apa Saja?

SAMARINDA – Memperingati 19 tahun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Organisasi Perempuan Mahardhika Samarinda dan Daralead melakukan aksi simbolik berupa pembentangan Warning Banners di Flyover Air Hitam, Samarinda, Kalimantan Timur.

“Aksi simbolik ini dalam rangka peringatan kepada pemerintah, aparat, dan masyarakat akan 19 tahun UU PKDRT,” jelas Refinaya selaku Koordinator Organisasi Perempuan Mahardhika Samarinda saat diwawancarai pada (24/9) di Flyover Air Hitam, Samarinda.

Lebih lanjut, Refinaya merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Perempuan bahwa angka kekerasan terbesar berasal dari ranah pribadi atau KDRT, yang mencapai hampir 90% jumlah kekerasan terhadap perempuan.

“Kasus kekerasan dalam rumah tangga menempati urutan pertama, bahkan hampir 90% terjadi pada perempuan,” pungkasnya.

Kalimantan Timur sendiri tercatat telah mengantongi 439 daftar korban kekerasan dalam rumah tangga per 1 Januari 2023.

“Kalau keseluruhan, kasus KDRT dialami korban sejumlah 7,649 kasus, kalau di Kaltim sendiri terdapat 439 korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkapnya.

Hambatan implementasi UU PKDRT dari tahun 2004 hingga saat ini mengacu pada persoalan perlunya perkawinan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama maupun Catatan Sipil sebagai salah satu syarat UU PKDRT ini bisa diterapkan.

“Jangkauan UU ini menjadikan nya terbatas pada beberapa syarat. Sementara realitasnya banyak kasus yang tidak memenuhi hal ini sehingga tidak mendapat perlindungan hak korban sesuai UU,” lanjut Refinaya.

Alasan selanjutnya adalah masih terdapat perbedaan tafsir pada aparat penegak hukum mengenai kasus penelantaran rumah tangga dan perintah perlindungan disebabkan kurangnya kebijakan operasional dalam Undang-Undang.

“Lagi lagi karena perbedaan tafsir khususnya oleh aparat penegak hukum tentang kasus penelantaran rumah tangga dan perintah perlindungan,” bebernya.

Refinaya kembali menegaskan bahwa kesulitan dan hambatan yang dialami korban dalam 19 tahun perjalanan UU PKDRT ini adalah alarm bagi pemerintah.

“Penanganan korban masih terkendala karena minimnya pemahaman APH tentang KDRT dan budaya hukum yang belum sensitif gender,” tutupnya.

Berikut adalah enam tuntutan dari Perempuan Mahardhika dan Daralead kepada Pemerintah:

  1. Melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang KDRT dan UU tentang Pencegahan KDRT. Lemahnya pengetahuan masyarakat akan hal ini menjadi hambatan untuk mencegah dan melindungi korban KDRT,
  2. Mengintegrasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
    Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kemenkum Hukum dan HAM, Kepolisian, dan Rumah Sakit dalam satu jaringan kerja untuk pencegahan dan perlindungan dari KDRT,
  3. Memastikan aparat penegak hukum mulai dari struktur yang paling bawah untuk menggunakan UU tentang Pencegahan KDRT dalam menangani kasus-kasus KDRT,
  4. Memasukkan KDRT dalam skema perlindungan buruh perempuan dan kesehatan dan keselamatan kerja (K3),
  5. Segera mengesahkan RUU PPRT agar PRT bisa mendapatkan perlindungan yang menyeluruh,
  6. Mengajak berbagai pihak seperti publik dan media untuk melakukan sosialisasi stop penghapusan KDRT karena KDRT masih mengancam hidup perempuan.

(dinda/ds)

POPULER