5 Oktober 2024 Batas Waktu Pengiriman Logistik Pilkada

SAMARINDA – KPU Kaltim telah menetapkan batas waktu pengiriman logistik Pemilu 2024 pada 5 Oktober 2024, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan logistik harus tiba tepat waktu guna memastikan kelancaran pemungutan suara.

Logistik utama yang harus disiapkan meliputi kotak suara, bilik pemungutan suara, segel, segel plastik/kabel tis, formulir A4, formulir plano, tinta, serta berbagai jenis sampul kertas.

Pengadaan logistik ini dilakukan oleh beberapa perusahaan yang memenangkan tender, termasuk PT Bosung Indonesia untuk kotak suara, PT Asada Mitra Packindo untuk bilik suara, dan Perum Percetakan Negara RI untuk segel.

Total kebutuhan kotak suara mencapai 12.734 unit untuk provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan bilik suara diproduksi sebanyak 25.408 unit.

Selain itu, lebih dari 300.000 segel dan segel plastik juga disiapkan. Semua logistik ini harus tiba di Kalimantan Timur sebelum 5 Oktober 2024.

“Kami bekerja sama dengan para penyedia logistik untuk memastikan semuanya tiba tepat waktu. Ketepatan waktu sangat penting agar distribusi ke TPS di seluruh wilayah Kaltim dapat berjalan lancar,” ujar Fahmi Idris.

Dengan persiapan yang matang ini, KPU Kaltim optimistis pemungutan suara Pemilu 2024 akan berjalan tanpa hambatan, memastikan semua kebutuhan logistik tersedia di TPS tepat waktu. (adv/kpu kaltim)

POPULER
Search