Yusri Yusuf Ingin Kawal Masalah Perkebunan dan Pertanian

Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Yusri Yusuf

SANGATTA— Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Yusri Yusuf, menyampaikan niatnya untuk bergabung dengan Komisi B DPRD Kutim guna memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) II, yang dikenal kaya akan sektor perkebunan dan pertanian. Yusri menegaskan, langkah ini ia ambil agar aspirasi warga, terutama terkait isu lahan dan legalitas tanah, dapat diperjuangkan dan diakomodasi melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Saya mengusulkan untuk masuk Komisi B karena banyak masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam mengembangkan dan mengamankan lahan pertanian serta perkebunan mereka,” ujar Yusri kepada awak media beberapa waktu lalu. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia ini menjelaskan bahwa banyak warga di dapilnya yang memiliki harapan agar tanah dan sawah mereka dapat memperoleh legalitas yang sah.

“Dengan legalitas yang jelas, masyarakat dapat mengolah lahan mereka dengan aman tanpa khawatir kehilangan tanah akibat pengambilalihan oleh pihak perusahaan,” tambahnya.

Permasalahan legalitas tanah di dapil II menjadi sorotan utama Yusri karena banyak warga yang menghadapi potensi konflik dengan perusahaan, terutama di wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan. Menurut Yusri, tak sedikit masyarakat yang mengalami masalah terkait lahan yang terancam diambil alih oleh perusahaan akibat tidak adanya sertifikat tanah yang sah. Situasi ini membuat mereka rentan terhadap tawaran ganti rugi dari perusahaan yang terkadang memanfaatkan lemahnya posisi masyarakat dalam hal legalitas tanah.

“Jika masyarakat tidak memiliki dokumen kepemilikan yang kuat, mereka mudah tergiur dengan iming-iming kompensasi dan terpaksa melepaskan lahan mereka. Namun, mereka sebenarnya ingin jaminan perlindungan atas tanah yang mereka miliki,” jelas Yusri. Ia menekankan pentingnya peraturan daerah (perda) yang memberikan kepastian hukum bagi petani dan pemilik lahan agar tidak mudah tergeser oleh kepentingan industri besar, khususnya di sektor tambang.

Melalui usulannya untuk bergabung dengan Komisi B, Yusri bertekad mengawal aspirasi masyarakat agar DPRD Kutim dapat merancang regulasi yang melindungi hak-hak kepemilikan lahan masyarakat.

“Jika ada perda yang mengatur tentang legalitas tanah, masyarakat akan terlindungi. Sehingga, sekalipun mereka mendapat tawaran kompensasi dari pihak ketiga, ada batasan hukum yang menjaga kepentingan mereka,” papar Yusri Yusuf.

Ia juga menambahkan, keberadaan perda yang melindungi kepemilikan tanah masyarakat akan mempermudah petani dan pekebun dalam mengakses bantuan pemerintah serta program-program pemberdayaan ekonomi. Sebab, dengan adanya legalitas yang sah, masyarakat bisa lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha pertanian dan perkebunan tanpa khawatir akan kehilangan lahan.

Komisi B DPRD Kutim memiliki cakupan bidang yang berfokus pada perekonomian dan keuangan, termasuk sektor pertanian dan perkebunan, yang merupakan sektor penting di Kutai Timur. Berdasarkan struktur tugasnya, komisi ini mengawasi kebijakan-kebijakan yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat, salah satunya adalah pengembangan sektor pertanian yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga di daerah pedesaan dan daerah pertanian.

“Saya fokusnya pada bidang perkebunan dan pertanian karena itu yang menjadi keinginan masyarakat. Urusan bisnis atau ekonomi lain itu bisa menyusul,” ujar Yusri. Ia meyakini bahwa keberadaan wakil rakyat di komisi yang tepat akan membantu memperkuat pengawasan dan implementasi program-program pemerintah yang sejalan dengan kebutuhan rakyat.

Masyarakat di dapil II, terutama petani dan pekebun, menyambut baik niat Yusri untuk memperjuangkan hak-hak kepemilikan lahan mereka. Bagi mereka, legalitas tanah merupakan faktor penting dalam menjamin stabilitas ekonomi keluarga dan kelangsungan usaha tani yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun. Salah satu petani setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa isu lahan menjadi masalah yang mendesak, terutama dengan adanya potensi pergeseran lahan akibat masuknya perusahaan besar di daerah tersebut.

“Masyarakat di sini ingin ketenangan dalam mengolah lahan mereka. Kami berharap, dengan adanya wakil rakyat yang peduli terhadap masalah ini, keinginan kami untuk memiliki kepastian hukum atas lahan dapat terwujud,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat juga mengharapkan adanya dukungan berupa penyuluhan dan bantuan teknis yang dapat meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan mereka. Dengan adanya perlindungan hukum dan dukungan dari pemerintah, petani dapat lebih fokus dalam meningkatkan produksi tanpa khawatir akan permasalahan lahan yang kerap kali menghantui mereka.

Yusri Yusuf menyampaikan harapannya agar Kutai Timur dapat menjadi daerah yang lebih berdaulat dalam hal kemandirian pangan melalui sektor pertanian dan perkebunan yang kuat. Ia meyakini bahwa dengan dukungan pemerintah yang serius dan kebijakan yang berpihak pada petani, Kutim bisa menjadi lumbung pangan dan pertanian yang berdaya saing.

“Semoga dengan adanya dukungan regulasi dan fasilitas dari pemerintah, sektor pertanian kita bisa tumbuh dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Saya ingin memastikan bahwa aspirasi masyarakat terakomodasi dengan baik, sehingga mereka bisa memiliki masa depan yang lebih terjamin di bidang pertanian dan perkebunan,” pungkasnya. (adv/dprd kutim)

POPULER
Search