SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan bahwa banjir yang melanda Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Berau tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat aktivitas pertambangan semata. Menurutnya, banjir merupakan fenomena hidrologi yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor.
“Tambang memang bisa berdampak pada lingkungan apabila melanggar kaidah. Itu fakta. Namun, menyebut tambang sebagai satu-satunya penyebab banjir adalah penyederhanaan masalah yang tidak berdasar,” ujar Seno Aji di Samarinda, Senin (15/12/2025).
Seno menjelaskan, banjir umumnya dipicu oleh kombinasi sejumlah variabel, seperti curah hujan ekstrem yang berlangsung dalam waktu lama, kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS), perubahan tata ruang, sedimentasi sungai, hingga keterbatasan kapasitas drainase wilayah.
Ia menekankan bahwa dalam kasus banjir di Kutim dan Berau, diperlukan kajian teknis yang komprehensif dan berbasis data sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab utama bencana.
“Jika hujan berintensitas tinggi terjadi berhari-hari di wilayah tangkapan air yang luas, maka risiko banjir meningkat. Itu hukum alam. Kita tidak bisa langsung menunjuk satu aktivitas sebagai kambing hitam tanpa kajian teknis,” tegasnya.
Seno Aji juga menyebutkan bahwa secara geografis, Kutim dan Berau memang memiliki tingkat kerentanan banjir yang tinggi. Sejumlah wilayah seperti Muara Wahau, Telen, dan Kongbeng di Kutim, serta Segah, Kelay, Sambaliung, dan Gunung Tabur di Berau, berada di sepanjang DAS besar yang secara alami menerima limpasan air dari kawasan hulu yang luas.
Dalam konteks pertambangan, Wagub meminta publik membedakan secara tegas antara pertambangan legal yang berada dalam sistem pengawasan pemerintah dan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin serta tanpa pengelolaan lingkungan.
“Yang kerap menjadi persoalan justru pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin, tidak melakukan reklamasi, dan berada di luar sistem pengawasan negara. Ini yang harus dibedakan secara jujur,” ujarnya.
Meski demikian, Seno menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Ia memastikan, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi akan dikenai sanksi sesuai aturan.
Menanggapi data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim terkait keberadaan puluhan konsesi tambang di Berau, Seno menyatakan Pemerintah Provinsi Kaltim akan melakukan pengecekan secara detail untuk memastikan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Pemprov Kaltim bersama pemerintah kabupaten terus berkoordinasi dalam penanganan dampak banjir dan evakuasi warga terdampak.
“Informasi terakhir, sebanyak 451 jiwa telah diamankan, dan sebagian di antaranya mulai kembali ke rumah masing-masing,” tutup Seno. (*)
