BALIKPAPAN – Pemberantasan dan pencegahan dimulai Pemprov Kaltim dari struktur terbawah. Karenanya, Pemprov Kaltim mencanangkan melahirkan satu desa antikorupsi per kabupaten/kota di seluruh wilayah ini.
Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, pencanangan satu desa antikorupsi per satu kabupaten/kota ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi praktik antikorupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Kaltim. “Saat ini memang sudah ada satu desa antikorupsi pertama di Kaltim yakni Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Sri Wahyuni, Senin (25/11/2024).
Desa Tengin Baru merupakan wilayah deliniasi Ibu Kota Nusantara (IKN) masuk dalam 33 desa antikorupsi berdasarkan daftar KPK. Pencapaian ini sekaligus menandai langkah penting menuju pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kaltim.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan stakeholders terkait seperti Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPKP Provinsi Kaltim, dan KPK RI, akan secara berkala menggelar sosialisasi praktik anitkorupsi di lingkungan perangkat desa. “Ini penting karena perangkat desa juga harus tahu. Perangkat desa juga mengelola dana desa yang berasal dari APBN,” ujar Sri Wahyuni.
Dia menegaskan, pendapatan yang diperoleh masyarakat dari pajak harus dikelola dengan baik, termasuk di desa, dan kabupaten/kota. Sosialisasi di Kalangan ASN dan PPPK Sosialisasi anti korupsi itu juga akan dilakukan di kalangan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahun. Menurut Sri Wahyuni, sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali atau refreshing, yang bertujuan agar ASN dan PPPK memahami praktik-praktik antikorupsi yang tidak hanya tekstual, melainkan juga aktual (updating). (adv/diskominfo kaltim)