SAMARINDA. Kasus kekerasan seksual adalah salah satu kasus yang banyak terjadi di Kota Samarinda. Dengan disahkannya RUU TPKS menjadi UU PKS mendapat perhatian penting dari Ketua Komisi 4 DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Tindak kekerasan seksual adalah kasus yang sering dijumpai di kota-kota besar, tidak menutup kemungkinan salah satunya Samarinda. Banyak faktor yang kemudian bisa menjadi penyebabnya, mulai dari pergaulan yang tidak sehat, perkembangan teknologi, dan kurangnya perhatian lingkungan sekitar.
Menurut Puji Astuti saat ditemui nukaltim.id di ruang kantor DPRD Samarinda, dengan disahkannya RUU TPKS menjadi UU PKS membawa angin segar dalam penindakan kasus kekerasan seksual, apalagi Samarinda adalah salah satu kota yang memiliki tingkat kasus kekerasan seksual tertinggi di Kalimantan Timur.
Dia juga menambahkan, peran pemerintah dan aparat keamanan harusnya bisa lebih giat lagi dalam menindak tegas pelaku-pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi. Karena dampaknya sangat besar akan menimbulkan trauma dan terganggunya kesehatan mental si korban. Maka dirasa perlu adanya penanganan-penanganan terhadap kesehatan psikis korban.
“Sebelum adanya UU PKS, si korban ini dirasa tidak memiliki dukungan penuh dalam penyelesaian permasalahan. Apalagi dahulu belum ada payung hukum yang mengatur kasus kekerasan seksual. Dari segi kesehatan, pendidikan, dan sosialnya tidak ada perlindungan yang mengatur terhadap penyelesaian masalah si korban”, ucapnya.
Politisi perempuan dari Partai Demokrat ini menginginkan ada peran aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dalam menanggulangi kasus-kasus kekerasan seksual dan harus ada sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Sehingga aturan ini dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Puji Astuti juga mengharapkan, ke depannya aturan UU PKS ini bisa diterapkan secara keseluruhan. Agar terciptanya lingkungan yang aman di masyarakat, dan berharap korban dari kasus ini bisa menjalani kehidupan seperti semula. (sur/adv)