Rusman Ya’qub Gelar Sosper Layanan Informasi Publik di Hadapan Kepsek

SAMARINDA. Berlangsung, Kamis (21/10) di Aula SDN 002, Ketua Fraksi PPP sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Rusman Ya’qub menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Layanan Informasi Publik di hadapan sejumlah Kepala Sekolah. Dalam kegiatan tersebut, Rusman menggandeng pihak Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Kaltim selaku nara sumber yakni salah satu Komisioner KIP Kaltim, Muhammad Khaidir.

Rusman mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui adanya Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang layanan informasi publik, dalam hal tersebut termasuk pengelola pendidikan. Oleh karenanya menurut Rusman, kegiatan sosper ini menjadi penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarat tentang adanya perda yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perihal informasi yang dibutuhkan guna menunjang kinerja dan juga sebagai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.

“Masyarakat menginginkan informasi, dengan adanya UU keterbukaan informasi, maka lembaga-lembaga daerah dan negara itu tidak boleh menutup informasi terkait kebutuhan publik,” jelasnya.

Sementara itu Muhammad Khaidir dalam pemaparannya, menjelaskan tentang hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan informasi kepada badan publik. Menurut Khaidir, setiap orang yang menguasai data dan dokumen wajib memberikan ketika masyarakat memintanya.

“Ada hak dan ada kewajiban baik masyarakat maupun badan publik terkait persoalan informasi publik. Demikian halnya masyarakat boleh mendapatkan informasi terkait data atau dokumen kepada badan atau lembaga publik. Namun tentu ada ketentuan yang harus dipahami. Tidak semua informasi boleh didapatkan,” terangnya.

Ditambahkannya bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh informasi dan berhak pula mengajukan gugatan jika suatu badan publik tidak memberi respon terhadap keinginan masyarakat yang sudah melalui pengajuan untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.

“Ada langkah atau tahapan yang harus dilakukan, dengan mengirim surat permintaan informasi, kemudian jika tidak mendapatkan respon maka kembali membuat surat keberatan dan selanjutnya bisa mengadukan ke KIP untuk melakukan pengajuan sengketa,” pungkasnya. (tim)

POPULER
Search