BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Konsultasi Publik II untuk meninjau ulang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Acara yang digelar di Swiss-Belhotel Balikpapan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan lingkungan Kaltim dengan perubahan tata ruang yang terjadi, seiring penetapan sebagian wilayah sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim sekaligus Ketua Panitia, M. Chamidin, mengatakan, konsultasi publik RPPLH ini merupakan langkah awal dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang menjadi tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.
Dalam konsultasi publik ini, Chamidin menyampaikan hasil dari proses ini tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga akan dijadikan dasar bagi Peraturan Daerah (Perda) yang akan berlaku hingga 30 tahun ke depan.
“Output-nya nanti, selain dokumen adalah berupa Perda. Yang di mana dukungan ini akan berlaku selama kurang lebih 30 tahun. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita,” kata Chamidin.
Pemprov Kaltim sebenarnya telah memiliki dokumen RPPLH yang disusun pada tahun 2019, dan disahkan melalui Perda pada tahun 2020.
Namun, pada 2024 ini, dokumen tersebut perlu direvisi akibat adanya perubahan tata ruang yang sebagian wilayahnya kini masuk dalam Otorita IKN. Revisi ini juga akan mencakup berbagai isu strategis terkait langkah menuju visi Indonesia Emas. (adv/diskominfo kaltim)
