TENGGARONG. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konservasi Pesut Mahakam kembali di proses. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara terkait itu, menggelar rapat bersama Pemkab Kukar dan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Selasa (29/11/2022).
“Beberapa poin pengaturan lalu lintas kapal besar maupun ponton kita atur. Utamanya jalur sungai yang sering dilalui Pesut Mahakam,” ungkap Anggota Pansus, Sopan Sopian.
Ia juga menjelaskan Raperda itu memungkinkan pembagian zonasi mana yang boleh atau tidak boleh dilewati kapal.
Hal itu untuk memastikan Pesut Mahakam tidak menabrak atau tertabrak kapal besar yang melintas di Perairan Sungai Mahakam.
Dijelaskan, pembahasan raperda sudah memasuki tahap finalisasi dengan melakukan pembahasan ke kementerian terkait. “Targetnya Raperda ini tuntasdan disahkan menjadi Perda sebelum akhir tahun ini,” katanya. (nk/adv/dprdkukar)