KUTIM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dr. Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan bahwa saat ini Raperda tersebut telah memasuki tahap harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Samarinda. Proses harmonisasi ini diharapkan dapat memperlancar perjalanan Raperda menuju tahap finalisasi dan pengesahan.
Pada Senin (4/11/2024), saat dihubungi melalui sambungan telepon, Dr. Novel menyampaikan optimisme dan harapannya agar Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kutim sebelum akhir tahun. Menurutnya, kehadiran Raperda ini sangat penting bagi masyarakat Kutim dalam upaya menekan angka penyebaran HIV/AIDS serta berbagai penyakit kelamin yang kian menjadi perhatian.
“Saat ini Raperda HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin sudah masuk tahap harmonisasi di kantor Kemenkumham Samarinda. Kami berharap, sebelum akhir tahun, Raperda ini dapat selesai dan siap untuk diparipurnakan. Semoga ini bisa segera menjadi regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat di Kutim,” ujar Dr. Novel.
Ia menjelaskan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, serta pengobatan bagi penderita HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya di Kutim. Selain itu, Dr. Novel juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi penyakit-penyakit ini. Edukasi serta peningkatan akses terhadap layanan kesehatan akan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Menurut Dr. Novel, salah satu prioritas dari Raperda ini adalah memastikan adanya program pendidikan kesehatan yang masif dan inklusif, baik di kalangan pelajar maupun masyarakat umum. “Kita ingin masyarakat Kutim lebih peduli dan paham terkait risiko dan pencegahan HIV/AIDS serta penyakit kelamin lainnya. Regulasi ini nantinya akan mencakup berbagai program sosialisasi untuk semua lapisan masyarakat, termasuk remaja dan kelompok rentan lainnya,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa regulasi ini akan mendukung penguatan fasilitas kesehatan di Kutim agar dapat memberikan layanan yang lebih optimal bagi penderita HIV/AIDS dan penyakit kelamin. Fasilitas kesehatan akan dilengkapi dengan prosedur penanganan yang sesuai dan profesional, serta memperkuat kolaborasi dengan lembaga kesehatan lain, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
Seiring dengan proses harmonisasi yang berjalan, Dr. Novel berharap dukungan dari seluruh pihak untuk mewujudkan Raperda ini menjadi landasan hukum yang kuat. Ia mengajak semua pihak, mulai dari kalangan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menyukseskan implementasi regulasi ini setelah disahkan nanti.
Sementara itu, masyarakat menyambut positif langkah DPRD Kutim dalam menggodok Raperda ini. Mereka berharap, kehadiran regulasi ini dapat memberikan dampak positif dalam menurunkan kasus HIV/AIDS dan penyakit kelamin di wilayah tersebut, serta meningkatkan kualitas hidup penderita melalui akses layanan kesehatan yang lebih baik.
Jika berjalan sesuai rencana, pengesahan Raperda HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin ini diharapkan akan menjadi salah satu bentuk komitmen DPRD Kutim dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (adv/dprd kutim)
