SAMARINDA. Sebagai bentuk tindak lanjut dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya, pemerintah Provinsi Kaltim, turut melakukan beberapa penyesuaian. Bersama DPRD Kaltim, Pemprov tengah dalam proses melakukan penyesuaian pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Sebabnya, UU Ciptaker dan turunannya salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Mineral, akhirnya berimbas pada kebijakan pemerintah daerah.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian terkait kewenangan daerah dan pusat. “Beberapa kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Abu Helmi pada Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (17/5/2022).
Untuk itu, lanjut Abu Helmi Pemprov telah melakukan pengusulan pembahasan Perda Ketenagalistrikan guna dilakukan sinkronisasi atas aturan yang diperbaharui di tingkat pusat. “”Pengusulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk perubahan Perda Ketenagalistrikan oleh Pemprov Kaltim, guna sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan regulasi pemerintah daerah, sehingga iklim investasi terus berkembang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sistem tenaga listrik Kaltim terdiri sistem interkoneksi 150 kV (KiloVolt) Kalimantan Selatan, Tengah dan Timur, yang mencakup sistem 150 kV Barito dan sistem 150 kV (kiloVolt) Mahakam.
“Sistem ini terinterkoneksi pada tahun 2018 melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV (kiloVolt) Kuaro – Petung, serta sistem isolated 20 kV (kiloVolt),” sebutnya.
Selain itu, Sistem Mahakam dipasok dari beberapa jenis pembangkit yaitu PLTU, PLTGU, PLTG, PLTMG dan PLTD, baik milik PLN maupun IPP (Independent Power Producer), serta mesin sewa dan excess power.(nk/adv/diskominfokaltim)