Penyelamatan Sejarah: DPK Kaltim Akuisisi Arsip Pandemi Covid-19 Hingga 2023

Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim.
Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim. (foto: dok. pemprov kaltim)

SAMARINDA – Presiden RI, Jokowi, melalui Keputusan Presiden (Keppres) 17/2023 mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Setelah hampir tiga tahun menghadapi tantangan pandemi, pemerintah bergerak untuk memastikan sejarah tercatat dengan baik.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, melalui Bidang Kearsipan, akan memulai proses akuisisi berbagai dokumen terkait masa pandemi. Risnawati Arsiparis ahli madya dari DPK Kaltim menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan menyediakan dokumentasi historis bagi generasi mendatang.

Proses penyelamatan arsip publik terkait pandemi Covid-19 di Kaltim akan mencakup segala aspek, mulai dari kebijakan pemerintah daerah, informasi keuangan, hingga data-data krusial yang akan menjadi referensi sejarah di Kaltim.

“Program ini akan berjalan secara bertahap hingga 2026, mengingat pentingnya memperlakukan akuisisi arsip dengan hati-hati,” ungkap Risnawati.

Dalam periode tersebut, tim kearsipan Kaltim akan melakukan sortir kembali terhadap arsip-arsip kunci terkait pandemi dari tahun 2020 hingga 2023.

Berkas fisik akan disimpan di deposit arsip daerah Kaltim, sementara data-data penting akan dikirim ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai arsip yang sangat berharga.

“Ini akan menjadi panduan bagi generasi berikutnya untuk memahami bahwa Kaltim, Indonesia, bahkan dunia pernah mengalami pandemi Covid-19,” tambahnya. (nk/adv/dpk kaltim)

POPULER
Search