SAMARINDA – Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, setidaknya dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, setelah dilakukan telaah lebih lanjut, akhirnya keputusan mengerucut pada satu TPS, yaitu TPS 001 Kelurahan Bugis.
Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum dan Sengketa, Danny Bunga menjelaskan, rekomendasi PSU diterbitkan setelah adanya sejumlah persoalan yang diidentifikasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di beberapa daerah, termasuk Samarinda.
“Rekomendasi PSU mencakup sejumlah TPS di berbagai kabupaten/kota di Kaltim, salah satunya di Samarinda,” ujarnya.
PSU di Samarinda terjadi setelah temuan bahwa ada pemilih pindahan yang menerima dua surat suara pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Hal ini terjadi di TPS 001 Kelurahan Bugis, di mana empat pemilih pindahan dari Kabupaten Kutai Barat, Kukar, Balikpapan, dan Paser mendapatkan surat suara untuk gubernur dan wali kota. Padahal, sesuai aturan, pemilih pindahan hanya berhak mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur.
Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman menjelaskan, kesalahan ini terjadi akibat kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan dua surat suara kepada pemilih pindahan.
“Kesalahan ini terdeteksi sekitar pukul 10.00 Wita, saat pemilih pindahan datang untuk mencoblos,” tambahnya.
Pelaksanaan PSU yang digelar pada Senin, 2 Desember 2024, berjalan seperti pemungutan suara biasa, dengan perbedaan hanya pada tulisan PSU yang tercantum di surat suara dan pemberitahuan khusus untuk pemilih. Logistik dan perlengkapan PSU juga telah disiapkan dengan matang.
“Kami pastikan semuanya berjalan lancar,” ujar Arif. (yud/adv/kpu samarinda)