BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (5/8/2025), untuk membahas perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri sejumlah anggota, di antaranya Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud.
Sarkowi menilai Perda No. 16 Tahun 2016 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, aturan lama itu belum mengakomodasi isu penting seperti digitalisasi pendidikan, pendidikan inklusif, dan penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional.
“Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda agar lebih adaptif,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh anggota Pansus untuk aktif mengikuti perkembangan isu strategis pendidikan dan memastikan draf ranperda bebas dari kesalahan penulisan. Sarkowi menegaskan, perda baru ini akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Generasi Emas 2045, terlebih dengan peran strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
Menurutnya, ranperda ini tidak hanya mengatur teknis penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga mengandung filosofi membentuk manusia unggul dan berkarakter, relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah maupun nasional.
“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam, dengan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,” ujarnya.
Hasil pembahasan internal ini akan menjadi bahan utama untuk rapat perdana Pansus bersama mitra kerja, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. (adv/dprd kaltim)
