PAN-NasDem DPRD Kaltim: Revisi Regulasi BUMD Harus Disertai Pembenahan Tata Kelola

SAMARINDA — Fraksi PAN-NasDem DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa revisi regulasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak akan berarti tanpa diiringi pembenahan tata kelola dan manajemen yang profesional.

Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-NasDem, Baharuddin Demmu, dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim, Jumat (8/8), yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov Kaltim.

Dua Ranperda tersebut mencakup:
– Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama.
– Perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Keduanya menyesuaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Kami tidak ingin perubahan Perda ini hanya formalitas. Yang lebih penting adalah bagaimana BUMD ini dikelola secara profesional dan transparan,” ujar Baharuddin.

Fraksi PAN-NasDem juga menekankan pentingnya pelaporan kinerja kepada kepala daerah dan DPRD, serta penguatan mekanisme pengawasan. Untuk PT Penjaminan Kredit Daerah, mereka mendorong fokus pada penjaminan kredit produktif bagi UMKM, koperasi, petani, dan nelayan, disertai digitalisasi proses dan sistem pelaporan yang efisien.

“Kalau dikelola dengan baik, PT Penjaminan Kredit Daerah bisa jadi alat strategis untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Tapi harus dihindarkan dari kegiatan spekulatif,” tambahnya.

Meski sepakat dengan substansi perubahan yang diajukan pemerintah, Fraksi PAN-NasDem merekomendasikan pembahasan teknis dilanjutkan di tingkat komisi DPRD yang membidangi. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search