SAMARINDA. Anggota DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pasar Kedondong, Jalan Ulin, Senin 27 Februari 2023.
Novi, sapaan akrabnya menjelaskan lahirnya raperda disebabkan semakin menjamurnya pasar modern di kota Samarinda. Sementara efeknya belum berdampak signifikan terhadap pelaku usaha. Selain itu dikatakan Novi, belum ada peraturan hukum yang mengatur tentang pasar modern harus membantu dan mempromosikan produk UMKM.
“Ritel modern berkembang sekali di kota Samarinda, ritel modern apakah ada menguntungkan untuk UMKM kita? Sampai hari ini mereka (pasar modern) itu tidak ada aturan yang mengharuskan memasok barang dari UMKM lokal. Itu lah mengapa perda ini harus kita buat,” ujar Novi.
Politisi PAN ini berharap, dengan direncanakannya payung hukum yang bisa memberikan perlindungan, maka diyakini produk-produk lokal bisa menjadi pangsa pasar potensial di tengah masyarakat bahkan hingga keluar daerah. Tersedianya ruang yang bisa mengakomodir pelaku UMKM di pasar modern akan meningkatkan gairah perekonomian daerah, sehingga eksistensinya tidak tergerus.
“Masyarakat yang bernaung dalam UMKM dapat menjual produk-produknya di ritel-ritel modern, selanjutnya ada persyaratan yang harus diikuti oleh UMKM tadi, jadi harus diatur dengan benar. Jangan sampai UMKM mati dengan adanya ritel-ritel modern,” lanjutnya.
Politisi perempuan berhijab ini berjanji akan terus mengawal dan memperjuangkan sampai terealisasinya produk-produk UMKM agar bisa bersinergi dengan keberadaan pasar modern saat ini.
“Perda ini nantinya akan mengatur secara spesifik, mungkin untuk ritel-ritel modern itu harus ada prosentasenya. Mewajibkan mereka menjual barang-barang dari UMKM lokal, ritel modern harus menguntungkan bagi UMKM. Dengan adanya perda ini tidak ada lagi alasan bagi ritel-ritel tersebut menolak menerima titiapan jualan dari UMKM lokal,” tutupnya. (rz/adv/dprdsamarinda)