INDONESIA adalah negara demokrasi tercermin dari pasal 1 ayat (3) “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang”. Melihat potret demokrasi Indonesia, dapat dikatakan masih jauh dari kata demokrasi walaupun demokrasi Indonesia telah banyak melewati fase yang baik maupun yang kelam.
Pada tahun 1950-an politik Indonesia dalam keadaan yang tidak kondusif antar ideologi, contohnya adalah Partai Masyumi yang begitu lantang dan tegas dalam memegang prinsip perjuangan. Begitu keras mengkritik pemerintahan yang dianggap terlalu dekat dengan salah satu partai yang berbeda ideologi dengan Partai Masyumi. Karena memiliki sedikit perbedaan dengan pemerintah pada saat itulah akhirnya Masyumi dibubarkan oleh pemerintah.
Demokrasi Indonesia dari awal kemerdekaan sudah mengalami pergolakan yang begitu besar. Hal ini seperti sudah menjadi sistem dan budaya politik di Indonesia, siapa yang bertentangan dengan pemerintahan akan dipersulit dalam mendapatkan hak-hak politiknya.
Pada zaman reformasi, demokrasi di Indonesia masih hampir mirip dengan zaman orde baru yang begitu otoriter. Apabila tidak sepaham dengan pemerintah seperti mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan. Sampai pada akhirnya pemerintah Indonesia melalui Perppu mengeluarkan regulasi Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang sangat menuai pro dan kontra.
Regulasi ini pun seperti membatasi orang berserikat dan berpendapat seperti amanah UUD NRI 1945 pada pasal 28 E yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat”. Inilah yang menjadi dasar mengapa pemerintahan tidak boleh membubarkan organisasi masyarakat secara sepihak walau bagaimana pun latar belakang organisasi tersebut.
Cacatnya perppu ini salah satunya adalah pada pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan “bahwa presiden dalam hal ikwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”, di lain sisi peraturan ini seperti memberikan batasan kepada setiap warga negara, perppu ini juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang menjadi ruh bangsa dan negara Indonesia.
Hal ini yang membuat demokrasi Indonesia begitu banyak cacatan yang harus dibenahi dalam politik Indonesia. Bukan hanya dalam pemerintahan masyarakat Indonesia harus berbenah, dalam proses pemilihan pemimpin secara demokratis pun harusnya masyarakat memilih dengan hati nurani, bukan dari besaran uang yang diberikan para calon pemimpin. Jadi seharusnya partai politik memberikan pendidikan politik kepada masyarakat Indonesia agar dewasa berpolitik dan berdemokrasi.
Untuk pemerintah seharusnya memberi ruang kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia jangan menjadi seolah-olah pemerintahan yang otoriter yang membatasi hak-hak masyarakat Indonesia yang telah diamanatkan UUD NRI 1945.
Pemerintah tidak boleh tebang pilih terhadap penegakan hukum. Terlihat di Indonesia sekarang ini, orang-orang yang dekat dengan pemerintah seolah-olah kebal dengan hukum, sedangkan bagi orang yang sering mengkritik pemerintah seolah-olah penegakan hukum begitu tajam. Inilah yang harus dibenahi oleh pemerintah maupun masyarakat, demi tegaknya hukum dan demokrasi Indonesia yang lebih baik. (*)