SAMARINDA – KPU Samarinda menegaskan bahwa tidak ada lembaga resmi yang terdaftar untuk memantau Pilkada 2024 di wilayah ini. Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengungkapkan, hingga batas akhir pendaftaran pada 16 November 2024, tidak ada lembaga yang mendaftar sebagai pemantau resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Samarinda.
Firman menyatakan, jika ada lembaga yang merilis hasil quick count, hal tersebut tidak akan berada di bawah naungan KPU.
“Kami sudah menutup pendaftaran pemantau pada 16 November. Tidak ada yang mendaftar di Samarinda,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, lembaga quick count tidak diwajibkan untuk mengakses data penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini berbeda dengan lembaga pemantau resmi yang harus memperoleh akreditasi untuk memantau langsung di TPS.
“Silakan jika ada lembaga quick count di Samarinda, tetapi mereka tidak bisa masuk ke TPS,” tambahnya. (yud/adv/kpu samarinda)