SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat koordinasi terkait batasan dana kampanye, jadwal, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Selasa (24/9/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan calon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan dari instansi pemerintah terkait seperti Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan secara detail tentang regulasi dana kampanye dan pentingnya penetapan batasan tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa semua pasangan calon memahami batasan dana kampanye agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses kampanye,” ujar Suardi.
Batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp 157,1 miliar, yang mencakup seluruh kegiatan kampanye di wilayah Kaltim. “Setiap pasangan calon wajib mematuhi regulasi ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tutup Suardi.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan pelaksanaan kampanye berjalan adil dan sesuai aturan yang berlaku. (adv/kpu kaltim)
