TENGGARONG. Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memanggil perusahaan minyak dan gas (Migas) dan Kades Handil Terusan belum lama ini untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal itu menindaklanjuti upaya Kepala Desa (Kades) Handil Terusan, Kecamatan Anggana terus agar warganya dilibatkan bekerja pada perusahaan tersebut. Pemanggilan dan pertemuan itu menjadi upaya ketiga kalinya mencari solusi terbaik
Pada pertemuan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) itu, Ketua Komisi IV Baharuddin yang memimpin RDP mengatakan, permasalahan ini cukup berlarut dan tak kunjung mendapatkan kejelasan dan kepastian keterlibatan tenaga kerja lokal.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) 23/2013 menerangkan, setiap perusahaan yang beroperasi atau berdomisili di suatu daerah wajib hukumnya menerima tenaga kerja lokal non skill.
“Sebaiknya kuotanya disiapkan terlebih dahulu untuk rekrutmen warga sekitar, baru yang lain,” dan Kades Handil Terusan.
Positifnya pada RDP ini perwakilan perusahaan akhirnya menerima kesepakatan pemberdayaan warga local itu. Selanjutnya, Kades dan perusahaan akan saling berkoordinasi berkenaan tenaga kerja lokal. Kuota tahap awal, disepakati sekitar 16 orang tenaga kerja non skill akan diterima bekerja.
“Alhamdulillah, sedikitnya permasalahan yang dihadapi bisa berkurang,” sambung politisi fraksi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya Kades Handil Terusan, Achmadi mengeluhkan adanya aktifitas perusahaan Migas yang beroperasi di wilayahnya. Sayangnya, masyarakat tidak dilibatkan. Dampak ekonominya tak bisa ikut dinikmati warga.
Sampai akhirnya pemerintah desa terus memeprjuangkan agar tenaga kerja lokal dilibatkan. “Kami juga berhak merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Kami pun menuntut perusahaan untuk memperdayakan warga sekitar,” katanya. (nk/adv/dprdkukar)