Komisi II: Pengelolaan Batu Bara Bisa oleh Pemda

TENGGARONG. Studi Banding dilakukan Komisi ll DPRD Kutai Kartanegara ke Kantor Pemerintahan Kabupaten Paser. Fokus pada mengelola usaha tambangan batu bara, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Paser, rombongan Komisi II mendapat pemahaman bagaimana mengelola tambang emas hitam. Demikian disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Kukar, Sopan Sopian pada media, Sabtu (12/11/2022)

Pemkab Paser diketahui lewat BUMD-nya bisa mengelola usaha tambang di daerahnya. Meski, perizinan tambang telah diambil alih pemerintah pusat.

“Faktanya, usaha pertambangan bisa dikelola oleh perusda yang leluasa mengatur wilayah pertambangan dan konsesinya. Saya kira konsep ini bisa diterapkan di Kukar,” ujar Sopan Sopian.

Celah aturan pemerintah pusat dimana izin pertambangan bisa dikelola daerah melalui perusda. Celah inilah yang dimaksimalkan oleh Paser.

Dalam kunjungan ke Paser, Komisi ll mempelajari sistem dan teknik BUMD Paser mengelola tambang.

“Usaha pertambangan yang dikelola oleh BUMD, lebih mudah dikontral dan dipantau,” ucapnya. Berkaca dari apa yang telah dilakukan Paser, Komisi II akan mengupayakan batu bara di Kukar bisa terkelola oleh pemkab.

“Kukar memiliki potensi batu bara berlimpah. Kukar akan mendapat pemasukan yang besar bila pengelolaan pertambangan dilakukan oelh BUMD secara bijak. Dengan begitu, pendapatan triliunan bisa diterima Kukar per tahun,” sebutnya. (nk/adv/dprdkukar)

POPULER
Search