SAMARINDA– Pilkada Wali Kota Samarinda 2024 menghadirkan situasi unik dengan hanya satu pasangan calon (paslon) yang maju. Keberadaan kolom kosong di surat suara menjadi sorotan utama, memunculkan tantangan baru bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda dalam menjaga netralitas pemilu.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yustiani mengakui, kolom kosong memberikan dinamika berbeda dalam proses pemilu.
“Kolom kosong ini memudahkan di satu sisi, namun di sisi lain juga menyulitkan. Kami harus berhati-hati agar tidak terlihat berpihak pada pasangan calon karena masih ada kolom kosong sebagai opsi pemilih,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan publik terkait dukungan terhadap kolom kosong, Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
“Kami masih menunggu juknis mengenai bagaimana memperlakukan kolom kosong, terutama dalam kaitannya dengan kampanye,” jelasnya.
Setelah sosialisasi, tahapan berikutnya dalam proses Pilwali Samarinda adalah penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Meski hanya satu paslon yang maju, KPU tetap menjalankan prosedur sesuai aturan, termasuk pengundian nomor urut secara terbuka yang melibatkan paslon dan partai pengusung. (yud/adv/kpu samarinda)