JAM PMII Kaltim: SE Menag Sudah Tepat untuk Harmonisasi

Koordinator Daerah JAM PMII Kaltim, Herman A. Hasan. (foto: dok. pribadi)

SAMARINDA. Koordinator Daerah Jaringan Alumni Muda (JAM) PMII Kaltim, Herman A. Hasan berharap masyarakat tidak terpengaruh adanya penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara. Pasalnya menurut Herman, SE Menag itu adalah langkah tepat untuk mewujudkan harmonisasi di tengah pluralisme agama yang ada di Indonesia.

Herman menegaskan sudah sepatutnya kita bisa hidup berdampingan dengan suasana yang menentramkan karena pada kenyataannya kita hidup di negara yang beragam dan majemuk. Sehingga dibutuhkan aturan untuk menghindari konflik atau perselisihan antara satu dengan yang lainnya. “Surat edaran itu kan fokusnya agar selalu terwujud keharmonisan di antara umat yang beragam. Maka dibutuhkan aturan terkait pengeras suara di sejumlah tempat ibadah, khususnya umat Islam. Bukan dilarang kok, tapi diatur,” ujar Herman kepada media ini, Minggu (27/2).

Apalagi menurut Herman, banyak pihak yang salah mengartikan tujuan SE Menag itu, terlebih terkait statemen Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di sejumlah media sosial dan media online yang mengutip dan kemudian menframing secara serampangan. “Banyak pihak tidak melihat substansi dari penjelasan itu, tapi terkesan sengaja mengaburkan makna atau pernyataan Gus Yaqut. Sangat disayangkan hal itu meluas tidak karuan dan menumbuhkan kebencian,” ujar aktivis muda NU Kaltim ini.

Lebih jauh Herman mengatakan jika sejumlah tokoh politik turut serta mengaburkan substansi dari pernyataan Menag itu untuk kepentingaan politik sesaat, bahkan cenderung berhalusinasi. “Ini saya lihat banyak politisi yang justru ikut memanaskan suasana. Kelihatan kalau mereka lagi berhalusinasi dan sedang memanfaatkan isu ini untuk pansos di media,” pungkas Herman. (Tim)

POPULER
Search