SAMARINDA. Beredarnya potongan statemen Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan pengeras suara masjid sempat memicu polemik. Namun Ansor Kaltim menyayangkan statemen itu banyak disalahartikan.
Ketua Ansor Kaltim, M. Fajri Alfarobi beranggapan, bahwa apa yang diungkapkan Menteri Agama itu adalah sebuah kebijakan yang tujuannya agar komponen bangsa ini bisa saling menghargai atas nama toleransi. Sehingga Ansor menyatakan dukungannya terhadap kebijakan itu.
Beberapa pihak menurut Robi-sapaannya, terlalu jauh mengartikan statemen yang terlanjur dan sengaja diviralkan itu sehingga menurut sebagian orang menimbulkan kegaduhan.
“Kalau kita telaah betul-betul pernyataan Pak Menteri Agama, tidak ada satu katapun yang melarang adzan seperti yang berkembang hari ini, hanya saja penggunaan pengeras suara itu yang disesuaikan dengan aturan dan kegunaannya,” terang Robi.
Roby menegaskan pengeras suara yang tidak digunakan pada tempatnya bisa menimbulkan gangguan di masyarakat karena tidak semua yang menggunakan pengeras suara itu lantas nyaman didengar.
“Masyarakat kita ini beragam, kalau digunakan tidak sesuai peruntukannya pasti akan ada yang terganggu. Kita juga harus saling menghargai pemeluk agama lain,” tegas Roby.
Lebih lanjut ia mengatakan, aturan yang belakangan menuai kontroversi ini telah ada dari zaman Orde Baru, Kemenag hanya mengingatkan publik terkait aturan penggunaan pengeras suara.
GP Ansor Kaltim juga meminta masyarakat tidak terprovokasi atas isu-isu yang berkembang tanpa mengetahui persis maksud dari penyampaian Menteri Agama.
“Kami minta masyarakat jangan mudah terprovokasi, kami yakin Pak Menag tidak bermaksud menyakiti perasaan pemeluk agama manapun di bangsa ini apalagi umat muslim. Kami punya manuskrip pernyataan Pak Menteri, dan beliau tidak ada maksud sama sekali melarang penggunaan pengeras suara di masjid apalagi melarang adzan, hanya mengingatkan dan mengatur penggunaannya saja,” pungkas Roby. (nk)