Jalan Kaltim Rusak Parah, Komisi III Soroti Perusahaan Tambang Bandel

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry. (foto: ist)

SAMARINDA. Satu dekade atau sepuluh tahun lalu, DPRD Kaltim mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Sayangnya tahun berbilang tahun beleid tersebut tak mampu mengatur dengan baik. Walhasil jalan jadi rusak. Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry pun angkat suara. Dia menyebut, hingga kini masih banyak perusahaan yang abai dengan aturan ini.

“Kondisi ini tentu sangat merugikan, tidak hanya bagi daerah, tetapi juga masyarakat. Sebab angkutan tambang batu bara ataupun kelapa sawit pakai jalan umum,” sebutnya pada Jumat (22/4/2022).

Politisi Partai Golkar ini juga menyayangkan sikap perusahaan-perusahan yang berlindung di balik alasan tidak mengetahui adanya perda itu. Setiap pengurusan izin usaha pertambangan maupun kelapa sawit, secara jelas juga ada aturan yang pastinya disampaikan oleh instansi terkait.

“Alasannya yang disampaikan mereka ini sangat kurang tepat, karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya perda ini,” tegasnya.

Terlebih, kata dia, dalam pengurusan perizinan, baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sudah seharusnya mengetahui kebijakan tersebut. Ihwal tersebut ia peroleh saat menggelar rapat dengar pendapat bersama beberapa perusahaan pertambangan batu bara yang ada di Kukar beberapa waktu lalu.

“Padahal urusan ini sudah jelas dalam aturan Perda Nomor 10/2012 diatur mengenai larangan penggunaan jalan umum, baik untuk lintasan maupun akses utama angkutan batu bara dan kelapa sawit,” pungkasnya. (adv/int/sriana)

POPULER
Search