SAMARINDA – Rumor pencopotan Norhayati Usman dari jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalimantan Timur mengemuka menyusul ketidakhadiran Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam beberapa agenda resmi DPRD, termasuk rapat paripurna. Norhayati disebut-sebut tidak maksimal dalam melakukan koordinasi, sehingga menjadi sasaran kritik.
Namun, anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, membantah keras tudingan tersebut dan menilai isu pencopotan Norhayati tidak berdasar dan tidak mencerminkan keadilan dalam birokrasi.
“Enggak benar itu. Saya malah baru dengar isunya sepulang dari Balikpapan. Kalau memang ada masalah, perlu diklarifikasi lebih dulu,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Sigit menegaskan bahwa undangan untuk agenda DPRD, termasuk rapat paripurna, telah dikirimkan jauh hari dan dicatat dalam jadwal resmi Badan Musyawarah (Banmus). Undangan tersebut pun dikirim ke berbagai level, mulai dari Sekretaris Daerah hingga bagian protokol Pemprov.
“Jangan salahkan Sekwan. Undangan sudah disampaikan jauh hari. Harusnya protokol Pemprov juga aktif berkoordinasi,” tegas politisi PAN itu.
Ia justru mengkritik ketidakhadiran pejabat penting dari eksekutif dalam forum-forum DPRD. Menurutnya, keterwakilan Gubernur yang secara berulang hanya diwakili oleh staf ahli menunjukkan lemahnya komitmen koordinasi dari pihak pemerintah provinsi.
“Sudah tiga kali berturut-turut cuma staf ahli yang hadir. Kalau bukan Gubernur, harusnya Wakil Gubernur, Sekda, atau Asisten. Ini bukan soal salah jadwal, tapi soal prioritas,” lanjutnya.
Menanggapi wacana pencopotan Norhayati Usman, Sigit mengingatkan agar keputusan seperti itu tidak diambil secara emosional atau terburu-buru.
“Jangan langsung begitu. Sekwan itu kepala dinas, jabatan struktural yang harus dihargai. Kasar kalau dicopot hanya karena miskomunikasi yang bukan kesalahannya,” pungkas Sigit.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait isu pencopotan ini. Namun, dinamika tersebut mencerminkan pentingnya perbaikan koordinasi antara eksekutif dan legislatif demi kelancaran agenda pemerintahan daerah. (adv/dprd kaltim)
