SANGATTA – Fraksi Golongan Karya (Golkar) dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menekankan pentingnya penyertaan modal daerah untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Fraksi Golkar menilai penyertaan modal tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, terutama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD terhadap BUMD harus mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Hj. Hasna, perwakilan Fraksi Golkar, saat rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024/2025 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Hasna juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan dan kinerja BUMD yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, tata kelola yang baik akan memastikan anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk kemajuan daerah.
“Kami berharap agar semua pihak dapat memastikan pengelolaan BUMD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dirinya juga memberikan perhatian pada peningkatan kinerja dan pelayanan BUMD terhadap masyarakat. Hasna berharap agar BUMD dapat terus berupaya meningkatkan kualitas layanan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat Kutai Timur.
“Kami ingin agar BUMD bisa berinovasi dan memberikan layanan terbaik, karena kualitas pelayanan yang baik akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Hasna.
Selain itu, Ia menggaris bawahi pentingnya kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, kinerja BUMD yang baik dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. (yud/adv/dprd kutim)