SAMARINDA – Finalisasi rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda tengah dinanti legislatif. Saat ini, bola ada di Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda. Dan DPRD Samarinda menantikan keputusan itu.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal, menyampaikan, Kabag Hukum memainkan peran kunci dalam menentukan apakah perubahan yang diajukan hanya sebagian kecil sehingga dapat dikategorikan sebagai revisi, atau apakah perlu dibuat sebagai Perda baru.
“Dalam pertemuan berikutnya setelah Lebaran, kami akan mengundang semua pihak yang berkepentingan, termasuk dari Kabag Hukum, untuk memberikan masukan dan pendapat. Ini untuk memastikan percepatan dalam proses finalisasi Perda ini,” beber Joha, Kamis (4/4/2024).
Dikatakannya, apabila dalam prosesnya ini terdapat perubahan hingga 50 persen, maka tidak bisa disebut sebagai revisi, harus dibuat judul baru terhadap perda tersebut nantinya.
Ia juga menyoroti urgensi pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan usaha pariwisata. Ia menjelaskan bahwa waktu menjadi faktor krusial dalam proses pembahasan ini, mengingat bahwa pada bulan Agustus sebagian anggota DPRD akan mengalami penggantian. Terlebih ketua panitia khusus terkait penyusunan perda ini, Abdul Khairin juga akan berakhir masa tugasnya.
“Dalam situasi ini, kami berupaya untuk menyelesaikan pembahasan pada bulan Juni. Kita memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan ini,” ujarnya.
Joha juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan kedua nanti, semua masukan dan catatan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan lagi, sebelum meminta keputusan akhir dari Kabag Hukum Pemerintah Kota.
“Dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Dishub, kami berharap dapat mempercepat proses finalisasi Perda ini, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya. (adv/nk/dprd samarinda)
