DPRD Kutim Dorong Penegakan Tegas Perda Ketenagakerjaan di Perusahaan

SANGATTA – DPRD Kutai Timur berharap agar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan dapat ditegakkan dengan lebih tegas di lingkungan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur. Menurut anggota DPRD Yan, hingga saat ini pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi panduan teknis pelaksanaan Perda tersebut baru saja diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Dengan telah rampungnya Perbup ini, Yan berharap penegakan Perda dapat berjalan maksimal tahun depan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutai Timur.

“Perbup ketenagakerjaan sudah selesai, sehingga diharapkan pada tahun depan pelaksanaan Perda dapat berjalan dengan lebih baik. Sebelumnya, pelaksanaan Perda terkendala karena Disnaker belum memiliki dasar teknis yang lengkap. Dengan adanya Perbup ini, kami optimis pelaksanaannya bisa lebih maksimal,” jelas Yan belum lama ini.

Yan menekankan pentingnya peran aktif pemerintah, terutama Disnaker, dalam memastikan setiap perusahaan di Kutai Timur mematuhi aturan-aturan yang tercantum dalam Perda Ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa selama ini banyak Perda yang telah disusun DPRD, tetapi implementasinya di lapangan masih lemah. Sebagai contoh, ia menyinggung Perda Administrasi Kependudukan (Capil), yang mewajibkan warga pendatang yang tinggal lebih dari satu tahun di Kutai Timur untuk memiliki KTP setempat.

“Kita perlu tegas, dan Disnaker harus menggunakan pendekatan yang lebih kuat dalam menegakkan Perda. Sebagai contoh, di Perda Capil, warga dari luar daerah yang sudah tinggal lebih dari setahun diwajibkan punya KTP Kutai Timur, tetapi masih banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja tanpa KTP Kutim,” ungkapnya.

Yan menyoroti hasil peninjauan di lapangan yang menunjukkan banyak perusahaan masih mempekerjakan pekerja dengan KTP dari luar daerah. Berdasarkan data yang diterimanya, dari sekitar 1.000 pekerja di sebuah perusahaan, hanya sekitar 300 yang sudah memiliki KTP Kutai Timur, sementara sisanya masih menggunakan KTP dari daerah asal. Kondisi ini dianggap tidak sesuai dengan Perda yang menegaskan pentingnya identitas kependudukan bagi penduduk yang tinggal di Kutai Timur.

“Ini adalah bukti bahwa masih banyak pekerja yang tinggal di sini namun belum memiliki KTP Kutai Timur. Kami ingin agar Disnaker lebih proaktif dalam memastikan semua penduduk yang tinggal lama di perusahaan mengikuti aturan kependudukan, termasuk kewajiban memiliki KTP Kutim,” tegas Yan. Menurutnya, ketentuan ini perlu ditegakkan untuk menghindari terjadinya ketimpangan dalam pencatatan administrasi penduduk dan untuk memberi kesempatan yang lebih adil bagi tenaga kerja lokal.

DPRD Kutai Timur, lanjut Yan, berkomitmen untuk terus mengawal penegakan Perda Ketenagakerjaan agar hak dan kewajiban warga, baik yang berasal dari daerah setempat maupun dari luar daerah, dapat terpenuhi dengan adil. Ia berharap, dengan penegakan Perda yang lebih tegas, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal bisa meningkat dan perusahaan dapat lebih bertanggung jawab dalam mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.

“Kami di DPRD akan terus mengawasi penegakan Perda ini. Pemerintah daerah melalui Disnaker harus tegas dan tidak ragu menegakkan aturan agar keseimbangan dan keadilan dalam ketenagakerjaan bisa tercapai,” pungkas Yan. (adv/dprd kutim)

POPULER
Search