DPRD Kukar Kebut Selesaikan 25 Propemperda

istimewa
Ahmad Yani

TENGGARONG. 90 persen. Begitu target DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menyelesaikan penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Total ada 25 propemperda yang harus diselesaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar.

Prosesnya sudah on the track. Pemberian naskah draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kukar, memberikan jawaban ketika diperlukan oleh tim panitia khusus (pansus) yang menggodok raperda tersebut, sudah dilalui.

Setelahnya, menurut Ahmad Yani Ketua Bapemperda DPRD Kukar, terpenting diperlukan komunikasi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan DPRD Kukar.

“Harus ada komitmen antara keduanya untuk menyelesaikan raperda itu,” kata Yani, sapaanya.

Diketahui hingga kini 50% dari total 25 raperda tersebut, telah dituntaskan prosesnya. Jumlah itu ditambahlagi 5 raperda yang telah selesai lainnya yang dibahas pada Senin (17/10/2022) lalu.

Masuk juga dalam deretan raperda itu, 3 raperda inisiatif dari DPRD Kukar.Salah satunya, Raperda terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), terkait bangunan di tepi sungai dan narkotika.

Dukungan OPD tambah Yani, mutlak mendukung penyusunan dan pembentukan raperda itu.

“Sudah menjadi tupoksi DPRD Kukar dalam membentuk perda. Tentu saja dalam prosesnya dibutuhkan pembahasan bersama dengan semua pihak terkait,” beber Yani. (nk/adv/dprdkukar)

POPULER