TENGGARONG. 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartenagara secara khusus dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin 17 Oktober 2022.
Adapun kelima Raperda usulan Pemkab Kukar tersebut adalah Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Raperda tentang Pengaturan Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kukar, Raperda tentang Air Limbah Domestik serta Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kukar nomor 5 tahun 2014, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono.
“Ada lima buah Raperda itu tadi adalah usulan dari pemerintah daerah,” ucap Siswo Cahyono kepada wartawan.
Lanjut Siswo, nantinya akan disepakati untuk membentuk 4 panitia khusus (pansus) untuk menggodok raperda yang kemudian menjadi perda. Masa kerja pansus ditetapkan selama 60 hari kerja terhitung saat pansus dibentuk.
“Kami harap bisa menyelesaikan (semua raperda), apalagi ini sudah di penghujung tahun, kami berharap sebelum akhir tahun kita sudah lakukan finalisasi,” tutup politisi dari PKB ini.
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri juga Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufi Hidayat beserta jajaran Pemkab lainnya. (*nk/adv/dprdkukar)