SAMARINDA. DPRD Kota Samarinda akan menyelesaikan 3 (tiga) Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap penting pada tahun 2023 ini.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun kepada wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Senin, 24 Januari 2023, menyebutkan akan ada Perda yang dianggap sangat penting dan akan diselesaikan pada tahun 2023 ini, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Minuman Beralkohol (Minol), Retribusi dan Pajak.
“Ketua DPRD dan Pak Walikota kemarin telah mendiskusikan masalah Perda yang harus selesai pada tahun ini. Ada tiga yang harus selesai, yang pertama yang krusial adalah terkait RT/RW, selanjutnya Minol, lalu Retribusi dan Pajak,” ungkap Afif.
Anggota DPRD termuda di kota Samarinda ini pun menyampaikan bahwa perda yang akan diselesaikan pertama kali adalah terkait RTRW dan ia pun menyebutkan bahwa sebelum akhir Febuari tahun ini akan disahkan.
“Pertama yang paling krusial adalah perda RTRW yang mana tanggal 12 Febuari nanti telah jatuh tempo berarti sebelum itu harus selesai. Setelah itu Minuman Beralkohol (minol), setelah itu Retribusi dan Pajak,” bebernya.
Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa ketiganya harus selesai pada tahun ini karena menurutnya sangat krusial dan sudah ditunggu oleh masyarakat. “Yang tiga ini harus selesai tahun ini,” tutup pria berkacamata ini. (nk/adv/dprdsamarinda)
