DPRD Kaltim Usulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Baru: Redefinisi Arah Pendidikan di Era IKN

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggulirkan langkah strategis dalam dunia pendidikan melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Nota penjelasan resmi disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dalam Rapat Paripurna ke-22 di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Rabu (9/7/2025).

Baharuddin menegaskan bahwa pendidikan tidak lagi sekadar soal bangku sekolah dan kelulusan, tetapi merupakan pilar pembentukan karakter generasi yang adaptif dan siap menyambut tantangan pembangunan, termasuk hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim.

“Pendidikan bukan hanya soal sekolah dan kelulusan, tapi tentang membentuk manusia yang berkarakter, adaptif terhadap zaman, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” ujar Baharuddin di hadapan anggota dewan dan undangan.

Ia menyebut Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak relevan lagi, mengingat pesatnya perkembangan teknologi, perubahan kebijakan nasional, dan dinamika sosial yang menuntut pembaruan.

“Regulasi lama tidak mampu mengakomodasi kebutuhan akan pendidikan berbasis teknologi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik,” jelasnya.

Raperda baru ini mencakup 17 Bab dan 90 Pasal, dengan cakupan mulai dari tata kelola pendidikan, inovasi daerah, pendidikan inklusif, hingga penguatan partisipasi masyarakat dalam sistem pendidikan.

Salah satu poin strategis dalam Raperda ini adalah penegasan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD Provinsi, sesuai dengan amanat konstitusi.

“Pendidikan tidak bisa dibesarkan dengan semangat setengah hati. Komitmen anggaran ini adalah bentuk konkret,” tegas Baharuddin.

Raperda juga mengatur mekanisme pendirian dan penutupan satuan pendidikan berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dan kelayakan wilayah, serta mendorong pemanfaatan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi hingga ke sekolah swasta.

Tantangan geografis Kalimantan Timur, dari pesisir hingga pedalaman, serta keberagaman sosial-budaya, menjadi fokus penting dalam rancangan perda ini.

“Kita ingin pendidikan hadir secara merata, adil, dan bermartabat. Tidak boleh ada lagi kesenjangan antara kota dan pedalaman,” ujarnya.

Raperda ini juga memberi perhatian khusus pada pendidikan inklusif bagi anak-anak masyarakat adat, penyintas bencana, dan kelompok berkebutuhan khusus.

Selain itu, partisipasi masyarakat menjadi aspek utama. Raperda membuka ruang bagi orang tua, guru, tokoh adat, LSM, dan unsur masyarakat lainnya untuk ikut mengawal dan mengawasi sistem pendidikan melalui peran aktif Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

“Kami ingin Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak hanya jadi simbol. Mereka harus punya suara dan kekuatan untuk ikut menjaga mutu pendidikan,” tutup Baharuddin. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search