SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan jadwal kegiatan masa sidang II tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Gedung D, lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (1/7/2025).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa jadwal kegiatan telah dirumuskan oleh Badan Musyawarah (Banmus) sehari sebelumnya dan kemudian dimintakan persetujuan dalam forum paripurna.
“Banmus telah menyusun jadwal kegiatan pada 30 Juni kemarin. Maka saya minta persetujuan kita bersama untuk pengesahan jadwal ini,” ujar Hasanuddin.
Sebelum pengesahan, sejumlah anggota DPRD menyampaikan interupsi untuk mengusulkan penyempurnaan agenda. Anggota Komisi IV, Sarkowi V. Zahry, mengusulkan penambahan agenda hearing bersama Bakum Kehutanan, Unmul, dan Polda Kaltim pada 10 Juli, agar masuk dalam jadwal resmi Komisi IV.
Hal serupa juga disampaikan Guntur dari Komisi II. Ia mendorong agar mekanisme jadwal tetap membuka ruang untuk rapat gabungan dan kegiatan mendesak, dengan fleksibilitas yang memungkinkan komisi tetap menjalankan agenda prioritas.
“Sebaiknya ditambah saja: rapat badan, komisi, dan gabungan. Jadi kalau ada hal penting, komisi bisa mengutus perwakilannya,” ucap Guntur.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua DPRD Hasanuddin menyambut baik usulan penyesuaian dan menyarankan opsi rapat malam hari agar partisipasi lebih maksimal, dengan catatan seluruh anggota hadir secara aktif.
“Kita akan coba gelar paripurna internal malam hari, tapi harus komitmen hadir. Jangan hanya sebagian. Mudah-mudahan kalau malam, justru lebih ramai,” ujarnya.
Setelah semua masukan dicatat dan disepakati, rapat paripurna ditutup dengan ketukan palu sebagai tanda disahkannya jadwal masa sidang II DPRD Kaltim tahun 2025. Agenda resmi dewan kini siap dijalankan dengan ruang terbuka bagi dinamika tambahan ke depan. (adv/dprd kaltim)
