DPRD Kaltim Matangkan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) yang akan menggantikan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (4/8/2025) dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim. Perubahan besar regulasi nasional dari UU Nomor 32 Tahun 2009 menjadi UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 membuat aturan lama dinilai tak lagi relevan.

Ketua Pansus, Guntur, menekankan pentingnya koordinasi yang konsisten dan pendampingan yang tidak berganti agar pembahasan tetap fokus. “Kalau sudah disahkan, butuh waktu sekitar 2,5 tahun untuk mengubahnya kembali, jadi harus teliti,” tegasnya.

Pansus menilai draf Ranperda perlu diperkuat, khususnya terkait pengaturan sanksi. Sejumlah kesepakatan pun diambil, antara lain: mengkaji ulang substansi dan teknis penulisan, menambah pasal tentang PPNS, sanksi pidana dan denda administrasi, serta mengadakan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup mengenai kewajiban reklamasi tambang.

Pertemuan lanjutan antara Tenaga Ahli Pansus, DLH, dan Biro Hukum akan digelar untuk menyempurnakan draf, termasuk menambah bab khusus sanksi.

Ranperda PPPLH ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pembangunan berkelanjutan di Kaltim, dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search