JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rabu (6/8/2025).
Kunjungan yang dipimpin Ketua Pansus, Guntur, ini diikuti sejumlah anggota DPRD dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim. Mereka diterima Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam dan Bina Lingkungan KLHK, Hariani Samal, beserta jajaran.
Dalam pertemuan, Pansus menyoroti berbagai masalah lingkungan di Kaltim, mulai dari lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, hingga ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Guntur menegaskan Ranperda harus memuat sanksi tegas bagi perusahaan perusak lingkungan, mekanisme pengaduan publik, serta kejelasan kewenangan pusat dan daerah.
“Regulasi ini harus menjawab realitas di lapangan, bukan sekadar formalitas. Kami ingin ada penguatan sanksi dan ruang partisipasi masyarakat yang jelas,” tegasnya.
KLHK menyambut baik inisiatif tersebut dan mengingatkan agar Ranperda mengacu pada regulasi nasional, termasuk UU Cipta Kerja dan PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH Nasional. KLHK juga menyarankan penekanan pada pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), perlindungan mangrove dan gambut, serta pelibatan publik dalam pengawasan lingkungan.
Ranperda PPPLH Kaltim diharapkan menjadi payung hukum perlindungan lingkungan yang adaptif, selaras dengan kebijakan nasional, dan relevan dengan tantangan daerah, terutama di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (adv/dprd kaltim)
