DPRD Kaltim: Jalan Umum Bukan untuk Truk Tambang, Perusahaan Wajib Bangun Jalur Sendiri

SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang di Kaltim tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur khusus sendiri. Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas truk tambang.

Menurut Abdulloh, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang selama ini menimbulkan dampak serius bagi warga, mulai dari kerusakan infrastruktur, meningkatnya angka kecelakaan, hingga memicu konflik sosial.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin penggunaan jalan tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus di Muara Kati, Kutai Kartanegara, yang sempat memanas akibat jalan hancur oleh truk tambang. Di wilayah operasional Kaltim Prima Coal (KPC), kata dia, perusahaan bahkan tengah membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer.

“Itu langkah yang benar. Jangan sampai perusahaan hanya mengambil keuntungan sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,” ujarnya.

Abdulloh juga mengingatkan, lahan warga yang dilintasi jalur tambang harus mendapat ganti rugi layak. “Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus dibayar sesuai harga yang pantas,” katanya.

Meski mendesak ketegasan, ia mengakui kewenangan teknis terkait jalan nasional berada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Karena itu, DPRD hanya bisa memberi rekomendasi dan mendorong eksekutif untuk bertindak.

Pihaknya juga menekankan perlunya sinkronisasi aturan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. “Dengan koordinasi yang baik, aturan bisa ditegakkan tanpa menghambat investasi, tapi tetap melindungi masyarakat,” jelasnya.

Selain isu jalan tambang, Komisi III DPRD Kaltim juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui revisi Peraturan Daerah tentang alur sungai. Regulasi ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerah yang selama ini belum tergarap optimal.

“Kedua isu ini tujuannya sama: melindungi kepentingan publik sekaligus memperkuat kas daerah. Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus membawa manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, itu harga mati,” tegas Abdulloh.

DPRD Kaltim berkomitmen mengawal pelaksanaan pembangunan jalan oleh perusahaan tambang serta memastikan regulasi terkait dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan rakyat. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search