DPRD Kaltim Dukung BAZNAS Kelola Zakat dan CSR, Siapkan Perda sebagai Payung Hukum

SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendorong penguatan peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim dalam mengelola zakat, infak, sedekah (ZIS), dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), dan potensi penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Dukungan ini mengemuka dalam rapat koordinasi antara DPRD dan BAZNAS Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/8/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi.

Hasanuddin menegaskan pentingnya kesiapan regulasi sebelum CSR dikelola penuh oleh BAZNAS. “Kita harus pastikan kelembagaan dan aturan siap, agar tidak ada kendala di kemudian hari,” ujarnya.

Darlis menyoroti besarnya potensi zakat dan CSR di Kaltim yang memiliki sekitar 35 ribu perusahaan. “Jika 10 persen saja diarahkan ke BAZNAS, ditambah zakat ASN, nilainya signifikan,” katanya. Ia mengusulkan penyusunan Perda inisiatif DPRD dan Pergub sebagai payung hukum sementara, sambil menegaskan dana zakat tidak boleh digunakan untuk operasional BAZNAS.

Ekti Imanuel menambahkan, penguatan regulasi harus mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, seperti yang sudah diterapkan di Jawa Barat dan Aceh.

Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan menyebut, meski belum ada aturan daerah khusus CSR, UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 28 ayat 1 memberi kewenangan BAZNAS menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Ia mencontohkan Kabupaten Berau yang menerima CSR Rp17 miliar dari Berau Coal untuk pembangunan Rumah Sehat BAZNAS.

Rapat menghasilkan kesepakatan memperkuat peran BAZNAS dalam pengumpulan zakat, mengarahkan CSR untuk kepentingan masyarakat, menambah alokasi hibah daerah, serta menyiapkan Perda sebagai dasar hukum.

“Kami percaya BAZNAS mampu membantu pemerintah menyalurkan dana tepat sasaran. Manfaatnya akan dirasakan seluruh masyarakat Kaltim,” tutup Hasanuddin. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search