SAMARINDA — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menyoroti polemik ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah di Kota Samarinda. Persoalan yang telah berlarut sejak 1996 tanpa kepastian ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandi, bersama anggota La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu, serta menghadirkan perwakilan OPD terkait, Pemkot Samarinda, dan Pemprov Kaltim.
Agus Suwandi menegaskan hingga kini belum ada kejelasan status hukum atas lahan yang digunakan untuk pembangunan. Menurutnya, polemik ini bukan sengketa antar pihak, melainkan soal ketidakjelasan tanggung jawab pembayaran ganti rugi.
“Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas siapa yang harus membayar. Saya ingin mendengar langsung penjelasan dari Pemkot Samarinda dan PUPR Kaltim,” tegas Agus.
Sementara itu, Sekda Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan menjelaskan pembukaan badan jalan sebenarnya telah dilakukan sejak 1996. Namun, penganggaran ganti rugi belum bisa dilaksanakan karena status jalan dan kepemilikan lahan belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Untuk mencari jalan keluar, DPRD Kaltim mendorong agar persoalan ini ditangani secara legal tanpa melanggar aturan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejati Kaltim.
“Kalau kejaksaan menyatakan bisa dibayar, maka Pemkot sebagai pemilik aset akan ajukan permohonan pengukuran ke BPN. Tapi kalau tidak bisa, penyelesaiannya lewat pengadilan. Yang jelas, masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Kasihan warga,” ujar Agus.
DPRD juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administratif dari warga, seperti luas lahan, jumlah objek tanah, kepemilikan, serta alas hak. Dokumen ini diperlukan sebagai dasar verifikasi di tingkat kelurahan.
Komisi I menegaskan penyelesaian polemik ini sebaiknya ditempuh melalui jalur non-litigasi agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan bersurat resmi untuk meminta pendapat hukum dari Kejati. Jika hasilnya mengizinkan, maka kami siap mendorong penyelesaian bersama Pemprov dan Pemkot,” tutup Agus.
Dengan langkah ini, DPRD Kaltim berharap seluruh pihak bergerak cepat menyelesaikan polemik yang sudah puluhan tahun membebani warga Kota Samarinda. (adv/dprd kaltim)