SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, mendukung inisiasi Ikatan Alumni Fakultas Kehutanan (IKA Fahutan) Unmul, yang ingin bekerjasama dengan perusahaan pertambangan batubara dalam pengelolaan lahan pasca-tambang untuk penelitian.
Ditemui usai rapat dengar pendapat DPRD yang dihadiri Dinas ESDM Kaltim, Ika Fahutan Unmul dan dua perusahaan barubara, PT Singlurus Pratama dan PT Mahakam Sumber Jaya (16/2/2022), Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny, menyambut baik usulan IKA Fahutan Unmul, untuk memanfaatkan lahan pasca-tambang baik itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terlebih, tujuannya untuk mendorong kontribusi Unmul menyambut IKN baru di Kaltim.
Menurut Benny, langkah semacam ini lumrah dilakukan perguruan tinggi, sebab pernah dilakukan Universitas Gajah Mada sebelumnya. Yang pasti, kerja sama ini membantu perusahaan untuk mengembalikan pemanfaatan lahan pasca-tambang.
“Inikan kerja sama, perusahaan tidak boleh merasa memiliki karena ini sama seperti penelitian void atau kerja sama lain. Dengan catatan tidak mengubah dokumen, karena prosesnya pasti panjang. Misal konservasi nilai hutan hayati ada 100 hektare, itu kita ikuti dimana lokasinya,” katanya.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, mendukung rencana kerjasama Ika Fahutan Unmul dengan perusahaan batu bara di Kaltim.
Dengan adanya kerjasama tersebut, pemanfaatan lahan pasca-tambang bisa kembali produktif untuk dijadikan hutan penelitian. Ia berharap segera dilakukan penandatanganan kerjasama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kita mendukung, kita meminta lahan pasca-tambang untuk dikerjasamakan. Yang jelas harus ada MoU, supaya legal dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Sementara dalam rapat dengar pendapat tersebut, PT Singlurus Pratama dan PT Mahakam Sumber Jaya menyatakan kesiapannya untuk melakukan kerjasama dengan Ika Fahutan Unmul. Namun, keduanya masih memerlukan waktu untuk memetakan kawasan mereka dan juga melakukan pertimbangan dari aspek legalnya. (nk/adv/diskominfokaltim)