DPRD Kaltim Bahas Revisi Regulasi Dua BUMD, Fraksi Terbelah Soal Mekanisme Pembahasan

SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-29 pada Jumat (8/8) siang, membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemprov Kaltim.

Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim itu dipimpin Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Pemprov Kaltim diwakili Asisten II, Ujang Rahmad.

Dua Ranperda tersebut menyangkut revisi regulasi dua BUMD strategis:
– Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama.
– Perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Dalam rapat, tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum, namun berbeda pandangan soal mekanisme pembahasan lanjutan. Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus), dinilai lebih komprehensif dan lintas sektor.

“Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampaknya terhadap BUMD, Pansus adalah mekanisme paling tepat,” ujar Abdul Rakhman Bolong, juru bicara Fraksi Gerindra.

Sementara empat fraksi lainnya, termasuk Golkar, memilih pembahasan melalui komisi terkait, dengan alasan lebih efisien tanpa mengurangi kedalaman materi.

“Komisi-komisi sudah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif,” tegas Sarkowi V Zahry, juru bicara Fraksi Golkar.

Pemprov Kaltim menilai revisi ini penting untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan efektivitas operasional BUMD, khususnya di sektor energi dan pembiayaan daerah, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dari pimpinan DPRD atas partisipasi seluruh pihak, dengan harapan proses legislasi ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search