TENGGARONG. salah satu potensi penerimaan pajak yang dapat dioptimalkan oleh daerah adalah sarang burung walet. Oleh karenanya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) penerimaan sarang burung walet di wilayah Kukar.
Potensi penerimaan pajak dari usaha sarang bukut walet dianggap cukup menjanjikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan Raperda juga menyasar hingga kesektor perdagangannya karena ada pajak 10% dari setiap hasil penjualan yang menjadi kewajiban petani untuk disetorkan.
“Dalam rapat terakhir kita dengam Pak Joko (Kepala Bapenda Kukar) dengan Komisi II DPRD, terungkap bahwa Kukar punya ruang untuk meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi. Salah satunya pajak walet,” ujar anggota Komisi II DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan.
Diakui Firnadi, tata kelola terkait sarang burung walet di wilayah Kukar kurang optimal dikelola. Seingatnya baru satu kali pencatatan yang dilakukan Bapenda Kukar sehingga dianggap sektor ini kurang mendapat perhatian pemerintah. Sehingga menurutnya, perlu ada perbaikan regulasi terkait tata kelola secara optimal sarang burung walet agar dapat mengasilkan PAD.
“Regulasinya dulu yang perlu diperbaiki, baru kemudian kedua tata kelola dan SDM-nya,” tutup Firnadi. (nk/adv/dprdkukar)