Distribusi LPG 3 Kg Masih Terkendala, Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan

BALIKPAPAN – Distribusi dan pengawasan LPG 3 kg kembali disorot dalam Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang digelar oleh Disperindagkop UKM Kaltim. Dengan tema “Sinergi Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 kg,” acara ini bertujuan mencari solusi dari berbagai masalah distribusi yang sering dikeluhkan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut bahwa forum ini ingin melihat langsung permasalahan yang terjadi di lapangan. “Kita ingin melihat bagaimana persoalan distribusi LPG 3 kg itu terjadi, termasuk kendalanya di lapangan,” ujarnya di Balikpapan, Selasa (29/10/2024).

Forum ini dihadiri oleh 572 pemilik pangkalan LPG se-Kaltim, baik secara langsung maupun online. Juga turut hadir perwakilan dari dinas perdagangan Samarinda dan Balikpapan, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta agen LPG daerah.

Isu penting yang dibahas adalah kebijakan baru pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK. Meski telah diterapkan sejak awal tahun 2024, masih banyak kendala di lapangan. “Kan sekarang mulai 1 Januari 2024 setiap pembelian LPG 3 kg harus menggunakan NIK (KTP), tapi ternyata masih ada persoalan di lapangan,” jelas Sri Wahyuni.

Pemprov Kaltim berharap agar pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk tim pengawasan khusus untuk memastikan aturan ini berjalan lancar. Sri menegaskan bahwa agen atau pangkalan yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha. “Kalau agen dan pangkalan melakukan pelanggaran, itu bisa dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menambahkan bahwa forum ini telah mengidentifikasi masalah utama seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kualitas tabung LPG yang kurang baik. Ia berharap ada solusi konkret dari diskusi ini yang akan membawa perubahan signifikan dalam distribusi LPG di Kaltim. (adv/diskominfo kaltim)

POPULER
Search