SAMARINDA – Dalam upaya mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan jasa boga, Dinas Pariwisata Kalimantan Timur mengadakan Forum Konsultasi Publik bertema “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Tinggi melalui Online Single Submission (OSS).” Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sapta Pesona ini mempertemukan para pelaku usaha dengan pihak Dinas Pariwisata serta DPMPTSP guna membahas proses dan syarat perizinan secara komprehensif.
Yekti Utami, Sekretaris Dinas Pariwisata Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari sesi konsultasi sebelumnya, yang telah membahas mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mendukung sektor ekonomi kreatif. “Yang pertama pada tanggal 22 kemarin, tentang HKI. Dinas Pariwisata memfasilitasi pengajuan hak cipta,” jelasnya. Pada pertemuan kali ini, fokus utama beralih ke bidang destinasi dan industri pariwisata.
Selain memfasilitasi pengumpulan dan pengajuan berkas izin melalui OSS, Dinas Pariwisata turut menghadirkan dua narasumber untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai proses perizinan. Mereka adalah Imam Rusdi Hidayat, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda dari Dinas Pariwisata, dan Rani Nur Ainun Oktaviani, Analis Pengusahaan dan Pelayanan DPMPTSP Kaltim. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha mempersiapkan perizinan dengan lebih terarah, meminimalisasi masalah administrasi ke depan.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik yang baru pertama kali digelar ini, menurut Yekti Utami, diharapkan bisa berlanjut di tahun-tahun mendatang. “Baru diadakan tahun ini dan semoga bisa berkelanjutan,” ujarnya, seraya berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan memahami prosedur perizinan yang tersedia melalui OSS.
Dengan langkah ini, Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim berupaya mendorong keberlanjutan usaha di bidang pariwisata dan jasa boga, sembari memperkuat hubungan antar pemangku kepentingan melalui dukungan sistem OSS yang efisien. (adv/diskominfo kaltim)
