Daya Tampung SMA/SMK di Kutim Kritis, H. Agus Aras Desak Penambahan Gedung Sekolah

KUTAI TIMUR — Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, H. Agus Aras, mendorong percepatan pembangunan gedung baru untuk jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyusul keterbatasan daya tampung yang dinilai tak lagi memadai.

Hal ini disampaikan Agus saat rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Rabu (2/7/2025), yang digelar di ruang rapat Disdikbud setempat. Turut hadir dalam rapat itu antara lain Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan, Kepala Disdikbud Kutim Mulyono, Kabid SMA Disdikbud Kaltim Muhammad Jasniansyah, serta perwakilan BPKAD dan Bappeda.

Menurut Agus Aras, setiap tahun jumlah lulusan SMP di Kutim mencapai lebih dari 2.000 siswa, namun daya tampung SMA, khususnya di Sangatta Utara, hanya sekitar 1.500 siswa. Artinya, ada ratusan siswa yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya akibat keterbatasan ruang belajar.

“Orang tua sering datang mengeluh. Anak-anak mereka tidak bisa masuk SMA karena sudah penuh. Ini jadi masalah serius,” tegasnya.

Ia meminta agar proses hibah lahan segera dirampungkan, agar bisa dilimpahkan ke Disdikbud Kaltim untuk segera dibangun unit sekolah baru (USB).

Tak hanya untuk SMA, politisi Demokrat itu juga menekankan pentingnya pembangunan satu unit gedung SMK baru, mengingat dua SMK yang sudah ada di Sangatta Utara saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas.

“Kita tidak bisa batasi minat anak-anak untuk masuk SMK. Kalau gedungnya tidak ditambah, ini akan bertentangan dengan program pendidikan gratis yang digagas Pemprov Kaltim,” katanya.

Disdikbud Kaltim: Dua Lokasi Siap Dihibahkan

Menanggapi hal itu, Kabid SMA Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah, menyampaikan pihaknya mendukung penuh pembangunan sekolah baru di Kutim. Ia mengungkapkan, sudah ada dua lokasi yang akan dihibahkan ke Pemprov Kaltim, yakni lahan untuk SMA 1 Sangatta Selatan dan satu lagi di Kenyamukan.

Namun, ia menegaskan bahwa proses pendirian sekolah tetap harus mengikuti regulasi, termasuk kajian teknis, izin operasional, dan penerbitan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).

“Hal paling mendasar adalah surat ketersediaan lahan. Tanpa itu, kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” jelasnya.Agus Aras berharap langkah konkret segera diambil agar masalah klasik soal keterbatasan daya tampung tidak terus berulang setiap tahun ajaran baru.

“Kami apresiasi perhatian Disdikbud Kutim yang sudah turut membantu dari sisi penyediaan lahan,” pungkasnya. (adv/dprd kaltim)

POPULER
Search