JAKARTA — Bapemperda DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (23/7/2025), dalam rangka memperkuat penyusunan regulasi daerah yang adaptif dan relevan dengan dinamika pembangunan.
Rombongan yang dipimpin oleh anggota Bapemperda, Muhammad Husni Fahruddin (Ayub) dan Akhmed Reza Fachlevi, diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, di lingkungan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda membahas dua agenda utama: konsultasi tema dan judul Focus Group Discussion (FGD) antar Bapemperda se-Kaltim, serta usulan revisi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai sudah tidak relevan.
Imelda menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya pelibatan pemangku kepentingan serta penyelenggaraan public hearing dalam proses penyusunan regulasi. Ia juga mendorong agar Perda yang sudah tidak kontekstual segera dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih tepat sasaran.
“Penyusunan perda harus responsif terhadap kebutuhan daerah dan tetap sinkron dengan arah kebijakan nasional,” tegasnya.
Ayub menyoroti urgensi revisi Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam, yang dinilainya tak lagi mampu mengakomodasi persoalan aktual di lapangan, seperti kecelakaan akibat tongkang batubara dan dampak sedimentasi.
Selain itu, Bapemperda juga mengusulkan pembaruan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Perda Penanggulangan Bencana Daerah. Keduanya dinilai perlu disesuaikan dengan aturan nasional terbaru dan diperkuat dari sisi teknis.
Kemendagri menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan FGD yang dirancang sebagai ruang diskusi strategis antar-Bapemperda se-Kaltim untuk memperkuat kualitas legislasi daerah yang inklusif, berdampak, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. (adv/dprd kaltim)